Polres Grobogan – Polda Jateng – Kasus pencurian sepeda motor terjadi di rumah korban Alvian Rudi Prasetyo (22) di Desa Kentengsari, Kedungjati, Grobogan pada Jum’at (30/8/2024). Pelaku yakni HS (22) seorang pria warga Mangunsari, Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Kejadian berawal saat adik korban sepulang sekolah memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 dengan nopol K-3622-BHF di halaman rumahnya dengan posisi kunci sepeda motor masih menempel.
Kemudian, Sudarjanto (54) yang merupakan ayah korban mendengar suara sepeda motor yang di kendarai. Karena curiga, ia mengecek sepeda motor. Dan ternyata, sepeda motor tersebut sudah tak ada di halaman rumahnya.
Sudarjanto (54) kemudian mengecek korban dan adiknya. Namun, saat itu korban dan adiknya masih berada di dalam kamarnya masing-masing. Ayah korban kemudian memberitahukan bahwa sepeda motor milik korban telah hilang.
Mendapatkan kabar tersebut, korban dan ayahnya berusaha melakukan pengejaran hingga ke jalan raya. Bahkan, usaha pengejaran yang dilakukan oleh korban dan ayahnya tersebut turut di bantu oleh warga sekitar. Namun, pelaku juga tidak berhasil ditemukan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di perkirakan mencapai Rp 13 juta dan melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Kedungjati Polres Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Kedungjati Polres Grobogan AKP Winarno menyampaikan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas kepolisian dari Polsek Kedungjati Polres Grobogan mencurigai satu unit sepeda motor Satria FU warna biru putih dengan Nopol AD-4550-JW yang diduga merupakan sarana yang digunakan oleh pelaku.
“Sepeda motor tersebut dititipkan seseorang yang tidak dikenal di sebuah warung di wilayah tersebut,” ujar Kapolsek Kedungjati Polres Grobogan.
“Saat di cek, ternyata sepeda motor tersebut telah berganti kepemilikan,” imbuh AKP Winarno.
Tak berselang lama, salah satu keluarga pelaku berniat mengembalikan sepeda motor yang telah hilang tersebut ke Polsek Kedungjati Polres Grobogan. Hal itu lantaran pelaku merasa katakutan usai melakukan aksi pencurian tersebut.
Saat diminta keterangan oleh penyidik Polsek Kedungjati Polres Grobogan, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang temannya. Petugas kepolisian dari Polsek Kedungjati Polres Grobogan kemudian melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang bernama Wawan di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
Polisi akhirnya berhasil menemukan Wawan dan di bawa ke Polsek Kedungjati Polres Grobogan untuk di minta keterangan.
“Saat Wawan di pertemukan dengan pelaku, ternyata ia tidak mengetahui apa pun terkait kasus pencurian tersebut,” jelas Kapolsek Kedungjati Polres Grobogan.
Akhirnya, pelaku mengakui telah membuat cerita bohong dan dirinya sendiri lah yang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut.
“Atas kejadian tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandas AKP Winarno.
Leave A Comment