Polres Grobogan – Polda Jateng – Polres Grobogan menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari beberapa warung yang ada di Kelurahan Grobogan Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan pada Jum’at (9/8/2024) malam.
Razia tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat dalam program Curhat Kamtibmas yang digelar oleh Polres Grobogan yang menyoroti masalah sosial seperti peredaran miras hingga pesta miras yang meresahkan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 42 botol miras berbagai jenis.
Miras tersebut terdiri dari 20 botol arak putih, 4 botol anggur merah, 12 botol bir putih, 3 botol anggur kolesom dan 3 botol bermerk 500.
Para penjual miras tersebut melanggar Pasal 33 ayat (1) Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 tahun 2014 tentang ketertiban umum (menjual miras tanpa ijin pejabat berwenang).
“Seluruh barang bukti kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Grobogan.
“Para penjualnya juga diproses tipiring yang ditangani oleh Sat Samapta Polres Grobogan,” imbuh AKBP Dedy Anung Kurniawan.
AKBP Dedy Anung Kurniawan mengimbau agar para pedagang tidak menjual miras lagi. Menurutnya, miras merupakan salah satu hal yang bisa memicu terjadinya gangguan kamtibmas maupun aksi kejahatan.
“Untuk mencegah gangguan kamtibmas dan kriminalitas, harus mulai dari akarnya seperti peredaran miras,” ujar AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Untuk itu, lanjut AKBP Dedy Anung Kurniawan, Polres Grobogan bakal bertindak tegas kepada para pelaku peredaran miras dan obat-obatan.
“Ini merupakan salah satu komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Grobogan agar selalu dalam keadaan aman dan kondusif. Terutama menjelang pelaksanaan Pilkada 2024,” tandas Kapolres Grobogan.
Leave A Comment