Polres Grobogan – Polda Jateng – Sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan gas di Desa Belor Kecamatan Ngaringan Kabupaten Grobogan terbakar pada Jum’at (2/12/2023).
Rumah tersebut, yakni milik NY (37). Sedangkan pemilik usaha penampungan tabung gas yakni EP (40) yang sama-sama merupakan warga Desa setempat.
Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan Polda Jateng AKP Mujiyadari menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat ada aktivitas menaikkan tabung gas LPG kosong keatas truk.
Saat aktivitas tersebut masih berlangsung, tiba-tiba timbul ledakan yang di duga dari tabung gas LPG tersebut.
‘’Akibat ledakan tersebut, membakar rumah milik NY yang berbentuk limasan dengan tinggi sekitar 3 meter dan dinding dari kayu jati,’’ jelas Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan Polda Jateng.
Insiden tersebut, kemudian dilaporkan ke Polsek Ngaringan Polres Grobogan Polda Jateng dan diteruskan ke pos damkar.
Dalam peristiwa tersebut, dua orang mengalami luka bakar. Keduanya yakni Sn (32) dan DH (28) yang merupakan warga Desa Ngembak Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
‘’Kedua korban tersebut, kemudian dilarikan ke Puskesmas Kunduran Blora dan selanjutnya dirujuk ke RS DKT Blora,’’ kata AKP Mujiyadari.
Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan Polda Jateng mengungkapkan, peristiwa kebakaran tersebut diduga akibat adanya bediang yang berada di dekat tumpukan tabung gas yang mengalami kebocoran.
Tempat penampungan tabung gas tersebut, awalnya terdapat 60 buah tabung gas 12 kg yang terdiri dari 30 tabung berisi gas dan 30 tabung kosong, serta 200 buah tabung gas 3 kg dalam keadaan kosong yang semuanya terbakar.
‘’Atas peristiwa tersebut, kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp 180 juta,’’ pungkas Kapolsek Ngaringan Polres Grobogan Polda Jateng.