Polres Salatiga Polda Jateng – Hasil Rakor (Rapat Kordinasi) Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024, di Kantor KPU Kota Salatiga, lebih dari 50 (Lima Puluh) titik lokasi di Kota Salatiga, tidak boleh dipasang alat peraga kampanye.
Rakor pada Senin, 20/11/2023 di Aula Lantai 2 Kantor KPU Jalan Argosari Argomukyo Kota Salatiga tersebut dihadiri ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata, Para Komisioner KPU dan Sekretaris KPU, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, MPsi, M.Si, Psi diwakili Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H, Pasi Intel Kodim 0714 Lettu Chk Damirin, Komisioner Bawaslu Lukman Fahmi SHI MH, Staf KPU, Kasi Trantib Kecamatan Se-kota Salatiga, Dispora, Musa Barokah, Dinkes, Suprapti, BKPPD Darmanto, Bagian Hukum Pemkot Salatiga Noval, Kemenag Kota Salatiga Khusnul Khatimah, PTSP Supriyono, dan sekretaris Satpol-PP Drs Danus.
Dari Rakor tersebut didapat hasil yang dituangkan dalam Berita Acara (BA), adapun lokasi pemasangan alat peraga kampanye dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 di kota Salatiga dapat dilaksanakan di seluruh Wilayah Kota Salatiga kecuali tempat-tempat ini titik-titik lokasi yaitu lebih dari 50 (Lima Puluh) titik lokasi, antara lian rumah atau tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan milik pemerintah, Gedung milik pemerintah daerah, kecuali GPD, Kompleks militer (Markas militer, Kantor Militer, Gedung pertemuan, Rumah dinas militer), Lembaga pendidikan, Radius 50 m dari pagar pembatas luar gedung milik pemerintah dan kompleks militer, tempat milik perseorangan atau badan swasta, kecuali mendapatkan izin tertulis dari pemilik yang bersangkutan, Jalan Letjen Sukowati, Jalan Jenderal Sudirman dari Bundaran Tamansari, Jalan Diponegoro, Jalan Kartini, Jalan Pemuda, Lapangan Pancasila, Tiang listrik, Rambu-rambu lalu lintas, Tiang Telephon, Pohon pelindung, Pembatas tengah jalan lingkar selatan, Hutan Kota Salatiga, Lapangan Pancasila, Taman Bendosari Taman Sidomukti, Taman Tingkir, Taman Selasar Kartini, Taman Cerdas, Taman Tugu Batas Kota Tingkir, Taman Depan Polres/Taman Sopir, Taman depan IPHI, Taman samping Dinas Pendidikan, Taman Tugu Jam Tamansari, Taman Patung Jenderal Sudirman, Taman Patung Diponegoro, Taman samping Rutan, Taman Seruni, Taman Tugu Batas Kota Blotongan, Taman depan warung Prasmanan Lapangan Pancasila, Taman Promasan, Taman Kecandran, Taman sekeliling Lapangan Pancasila, Taman Segitiga Pancasila, Taman Gedung Korpri, Tembok luar Lapangan Stadion Kridango, Lapangan Pulutan, Lapangan Kembang, Lapangan Klumpit, Lapangan Kecandran, Lapangan Argomulyo, Lingkungan Pondok Pesantren, Lapangan Kembang Arum dan Lapangan Gantangan Burung Dukuh serta Kompleks Polres, Polsek , Satlantas dan Komplek Asrama Polres serta Pospol.
Dengan adanya penetapan lokasi yang tidak boleh ada alat peraga kampanye diharapkan seluruh stake holder terkait mensosialisasikan kepada parpol peserta pemilu untuk mentaati, ucap Yeyasa Tiluata.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi melalui Kasat Reskrim Polres Salatiga menyampaikan bahwa Polri akan menjaga netralitasnya dalam Pemilu, dalam menjaga harkamtibmas khususnya terkait penetapan lokasi yang tidak boleh terpasang alat peraga kampanya, Polres Salatiga akan mengedepankan Sentra Gakkumdu bersama Bawaslu apabila mengetahui adanya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, pemilu yang damai, ucap AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)