Senin, 13 November 2023

Tiga Pelaku Copet Asal Bandung Dibekuk Polisi Saat Nyabu di Rumah Kos


  • by Admin  |
  • Senin, 13 November 2023
Tiga Pelaku Copet Asal Bandung Dibekuk Polisi Saat Nyabu di Rumah Kos

Polresta Surakarta- Polda Jateng- Kepolisian Resor Kota ( Polresta) Surakarta berhasil mengamankan komplotan copet yang
menyasar acara konser musik gratis di Pemedan Pura Mangkunegaran, Kecamatan Banjarsari, Solo, pada Sabtu (28/10/2023) kemaren.

Dari empat pelaku asal Kota Bandung, tiga di antaranya sudah ditangkap saat sedang asyik memakai sabu di kamar kosnya.

“Korban melaporkan ke Polsek Banjarsari bahwa HPnya hilang pada saat menyaksikan pagelaran sebuah konser musik gratis. Kemudian, langsung dilaksanakan pelacakan dari handphone korban dan pengejaran oleh petugas terhadap pelaku di kota Bandung,” kata Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi didepan media saat konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Senin (13/11/2023).

“Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial FE (34), GN (36), dan YG (24),” ujarnya.

Ketiga pelaku memiliki peran berbeda, yakni sebagai pegawas, pendorong, dan penerima barang saat melakukan aksinya.

Akan tetapi, otak dari aksi pencopetan tersebut, Ikin, warga Kota Bandung, masih berstatus DPO.

“Tertangkap tiga orang di kos-kosan saat mereka juga sedang mengkonsumsi sabu. Terdapat lima buah handphone dari total 12 handphone saat bereaksi di Mangkunegaran,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta Surakarta mengatakan, para pelaku manfaatkan kelengahan korban saat menikmati konser musik dan telah melakukan pengintaian korban saat tiba di Pura Mangkunegaran.

“Dalam hitungan detik, pelaku pengambil handphone korban. Yang sama-sama berjoget, kemudian ada aksi dorong. Lalu, eksekutor melakukan aksinya,” ujarnya.

Pelaku berinisial FE mengaku, setelah melakukan aksinya, barang bukti ponsel dibagi rata ke anggota komplotan. Kemudian, mereka menjual dan uangnya digunakan untuk berjudi jenis Slot.

“Baru pertama kali diajak sama Ikin (tersangka DPO) ke Solo, acara gratis. Saya dikasih, dua handphone dan uang Rp 900.000,” kata FE.

“Dua handphone sudah dijual, Rp 400.000 satu handphone. Buat modal judi slot, tapi kalah,” ujar dia.

“Ketiga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Sementara kasus narkobanya akan diproses secara terpisah.

 

Baca juga