- by Admin
- 4 Desember 24
Polres Salatiga – Nur Ariyanti warga Jl Pattimura Sidorejo Salatiga kaget bukan kepalang saat hari Minggu tanggal 27 Maret 2022 sekitar pukul 12.45 Wib, pada saat membuka dompet tempat untuk menyimpan perhiasannya dan mendapati bahwa perhiasan berupa 1 (satu) buah kalung emas dan liontin seberat ± 10 gram, 1 (satu) buah gelang seberat ± 10 gram, 1 (satu) buah kalung emas seberat ± 5 gram, 2 (dua) buah cincin emas, 1 (satu) cincin emas seberat ± 1,5 gram, 1 (satu) buah kalung emas beserta surat-suratnya sudah tidak ada, kemudian setelah melakukan pengecekan didapati 1 (satu) buah handphone Samsung dan uang tunai ± Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), serta perlengkapan alat tukang kayu (gerinda, pasha, dynamo pasha) juga telah hilang sehingga mengalami kerugian ± Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), atas kejadian tersebut dirinya segera melapor ke Polres Salatiga.
Dengan Kerja Keras Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga yang melakukan penyelidikan akhirnya F warga Tempuran Bringin Kab.Semarang yang diduga pelaku pencurian akhirnya berhasil diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga.
Dan setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut Terduga mengakui perbuatannya dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sedang dilaksanakan penyidikan untuk proses lebih lanjut, terang AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si., saat press release di Pendopo Polres Salatiga, Rabu 13/07/2022.
Kapolres Salatiga dihadapan awak media menyampaikan bahwa dengan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian perhiasan emas hal ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polres Salatiga dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan, untuk mewujudkan Polri yang PRESISI, hal ini juga cermin dari kepercayaan yang tinggi dari masyatakat untuk institusi Polri, ucap AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si.
( Humas Polres Salatiga Polda Jateng )