Jumat, 15 Juli 2022

Ketagihan Judi Slot, Pemuda di Grobogan ini Nekat Mencuri


  • by Admin  |
  • Jumat, 15 Juli 2022
Ketagihan Judi Slot, Pemuda di Grobogan ini Nekat Mencuri

Seorang pemuda ketagihan judi slot di Grobogan ditangkap gegara nekat mencuri 1 (satu) buah tas slempang warna merah yang berisi uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Tersangka yang ketagihan judi slot tersebut Danang (25) warga Desa Gedangan, Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan ditangkap polisi.

Akibat ulahnya tersangka diamankan di Polsek Grobogan. Mirisnya pengakuan tersangka nekat mencuri karena ketagihan judi slot.

Kapolsek Grobogan, Iptu Sunarto menyampaikan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan Rukayah warga Desa Rejosari, Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan.

“Aksi pencurian dilakukan pelaku pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 sekira pukul 04.30 Wib dan dilaporkan pada Hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 pukul 13.30 Wib.,” ungkap Iptu Sunarto didampingi Kasi Humas AKP Umbarwati, Kamis (14/7/2022).

Modus pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak dinding yang terbuat dari papan kayu sengon dan membuka pintu belakang rumah kemudian masuk ke dalam rumah korban yang pada saat itu sedang tidur, kemudian pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban.

“Ia menendang papan dinding yang terbuat dari kayu hingga jebol dan kemudian melakukan aksinya,” ujarnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi, didapat bahwa ada yang melihat Danang (25) warga Desa Gedangan, Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.

Pelaku sendiri sering main dan tidur di rumah korban karena sudah menganggap pelaku sebagai anak kandungnya sendiri. Karena pelaku yang biasa main dan tidur di rumah korban kemudian korban curiga tidak pernah main dan tidur di rumah korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 5 KUH Pidana.

Barang bukti yang disita dari pelaku 1 (satu) buah tas slempang warna merah hati merk CHIBAO, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Supra X 125 K-3421-HF, dan 2 (dua) buah kartu ATM Britama.

Pelaku (Danang) mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban, dan uang hasil pencurian telah habis dipakai judi online jenis Slot.

Baca juga