Selasa, 5 Juli 2022

Polres Mojokerto Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Puluhan Ribu Pil Koplo


  • by Admin  |
  • Selasa, 5 Juli 2022
Polres Mojokerto Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Puluhan Ribu Pil Koplo


Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Mojokerto kembali berhasil menangkap dua pria yang diduga pengedar sabu dan pil koplo jenis LL.

Tak main-main, dari tangan kedua pria berinisial MMAJ (22) asal Sooko dan SHQ (22) asal Trowulan tersebut,Polisi mendapatkan barang bukti 46.000 butir pil koplo jenis LL dan 4 paket sabu dengan berat 8,26 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, kedua pelaku dibekuk di pinggir jalan yang terletak di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (01/07) sore sekira pukul 17.15 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantarnya 1 botol isi 1000 butir pil koplo jenis LL kemasan plastik yang dibungkus tas kresek warna hitam, 4 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,82 gram dengan kode A; 2,60 gram dengan kode B; 1,78 gram dengan kode C, dan 1,06 gram dengan kode D.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”kata AKP Bambang,kemarin Minggu (3/7/22).

Di konfirmasi terpisah, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pada pengedar sabu dan puluhan ribu pil koplo jenis LL, Minggu (03/07).

“Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. Seterusnya, kami dari pihak Kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang gerak dan akan memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto,” tegas AKBP Apip.

Lebih lanjut Kapolres Mojokerto menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar. (**19/hms)

Baca juga