Rabu, 15 Juni 2022

3 Pelaku Pesta Miras, 1 Orang Merupakan Sebagai Penjual


  • by Admin  |
  • Rabu, 15 Juni 2022
3 Pelaku Pesta Miras, 1 Orang Merupakan Sebagai Penjual


Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id,Surakarta-Hasil pengembangan dari 3 warga Gilingan yang diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta dikarenakan sedang pesta Minuman Keras ( Miras) di Pemukiman Kampung Margorejo Banjarsari kota Surakarta, 1 diantaranya merupakan sebagai penjual Miras, Rabu (15/6/2022).

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH
mengatakan setelah Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan 3 warga yang kedapatan pesta Miras di Kampung Margorejo, 1 diantaranya merupakan sebagai penjualnya.

” Setelah dilakukan pengembangan asal muasal dari Miras tersebut, akhirnya 1 orang warga yang diamankan oleh Tim Sparta mengaku bahwa Miras tersebut berasal dari dirinya,” ucap Kompol Dani.

“Adapun 1 orang warga tersebut yang mengaku sebagai penjual berinisial C ( 60) warga Margorejo Gilingan Banjarsari kota Surakarta,” ungkapnya.

“Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Sparta menuju rumah Pelaku C selanjutnya melakukan penggeledahan dirumahnya dan berhasil menyita barang bukti miras sebanyak 12 botol air mineral ukuran 600 ml berisi ciu oplosan serta 1 botol air mineral ukuran 600 ml berisi setengah ciu oplosan,” jelas Kompol Dani.

Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku C tersebut beserta barang bukti Mirasnya kita bawa ke Mako Polresta Surakarta dan selanjutnya dilakukan proses secara Tipiring.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ditempat terpisah menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) meliputi : Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

“Kami harapkan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti Miras, narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta.

Baca juga