- by Admin
- 4 Desember 24
Mobil Incar Tertibkan Lalulintas
Jawa Timur selalu berkomitmen dan berinovasi dalam hal implementasi penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Hal ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan masyarakat dalam mewujudkan Jawa Timur tertib lalu lintas.
Pada masa pandemi covid 19 sesuai dengan kebijakan Kapolri dalam Inpres nomor 4 tahun 2013 tentang rencana umum nasional keselamatan pada pilar ke-4 mengenai penegakan hukum secara elektronik.
Setelah sukses dengan program atley elektronik traffic Law inversman bit lantas Polda Jawa Timur meluncurkan incar 2.0.
Incar adalah pengembangan dari atley di mana incar memanfaatkan teknologi pemantauan berbasis sertifical intelegence untuk memantau pelanggaran lalu lintas yang bisa digunakan secara mobile dan berkeliling mengawasi suatu daerah dengan jangkauan yang cukup luas.
Mobil encar memiliki 4 buah kamera yang dipasang di depan dan di belakang yang terhubung langsung dengan petugas RTFC dan aplikasi Tar Traffic Attitude Record Center sudah memiliki GPS dan bisa merekam pelanggaran secara otomatis.
kamera pada incar bisa mendeteksi wajah identifikasi pelanggaran mendeteksi dan mendeteksi lokasi secara Real Time, keunggulan incar adalah hanya membutuhkan dua orang petugas saat penindakan lokasi.
Penindakan bisa berpindah-pindah dan mampu mengawasi seluruh ruas jalan secara dinamis, pelanggaran akan ditindas secara otomatis dan tidak ada resiko KKN dan penyalahgunaan wewenang.
Tujuan incar bukan ke arah penindakan tapi lebih melindungi pengendara dari langkah-langkah karena Lakalantas diawali dari pelanggaran Lantas.
Pada saat terjadi pelanggaran lalu lintas kamera incar secara otomatis akan merekam dan terhubung dengan petugas atley kemudian petugas atle akan mencetak surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggan sesuai alamat yang ada pada Erik kendaraan.
Bisa juga dikirim melalui notifikasi pada aplikasi script yang sudah diunduh data pelanggaran dari incar terintegrasi pada data Erik kendaraan yang bisa digunakan untuk blokir stnk apabila pelanggan tidak membayar denda yang telah ditetapkan.
Data incar akan digunakan untuk penandaan dan akumulasi poin pelanggaran yang bisa berdampak dicabutnya SIM pelanggar, selain itu data incar juga akan berimbas pada saat pembuatan SKCK.
Maka akan terdapat catatan pelanggaran yang telah dilakukan data dari incar juga bisa digunakan sebagai dasar membuat laporan polisi pada SPKT pada saat terjadi pelanggaran lalu lintas.
Pelanggan akan dikirim surat atau notifikasi pada handphone di mana terdapat Barcode yang bisa di scan untuk proses konfirmasi atas surat yang telah dikirimkan.
Setelah itu pelanggar bisa membayar denda melalui briva atau mengikuti sidang. Selain itu pelanggar bisa mendownload aplikasi script cleaning riwayat pengguna jalan di Play Store atau App Store di mana pada aplikasi script seluruh info tentang pelanggaran lokasi dan bukti pelanggaran berupa foto dan video.
Jawa Timur diharapkan terbangun sistem integrasi yang mendukung upaya pemeliharaan gamseltipe charlantas maupun pemeliharaan Kamtibmas secara umum.
Dan diharapkan pada Tahun 2022 Jawa Timur siap tertib berlalu lintas.