- by Admin
- 4 Desember 24
Surakarta- Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi menjadi narasumber dalam rangka kegiatan lokakarya Moderasi Beragama Solo Kota Damai yang digelar oleh Fakultas Adab dan Bahasa UIN Raden Mas Said Surakarta di Hotel Syariah Solo tadi malam, Rabu (08/06/2022).
Adapun tema yang dipaparkan Kapolresta Surakarta saat menjadi narasumber adalah Penanganan Kekerasan Berbasis Agama di Solo Raya.
Tampak hadir dalam kegiatan Rektor FAB UIN Raden Mas Said Surakarta Prof. Dr. H. Mudofir, S.Ag., M.Pd , Dekan FAB UIN Raden Mas Said Surakarta Prof. Dr. Toto Suharto, Sag. Mag, Wakil Dekan 1 FAB UIN Raden Mas Said Surakarta Prof. dr.KRT. H. Sujito,SAP.SH.MPd, Wakil Dekan 2 FAB UIN Raden Mas Said Surakarta Dr. Muh Fajar Shodiq,M.Ag, Wakil Dekan 3 FAB UIN Raden Mas Said Surakarta Dr. Siti Isnaniah,S.Pd. M.Pd, Ketua PCNU Surakarta H.M. Masyuri, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surakarta H.Subari, Yayasan Perdamaian Lintas Agama dan Golongan Adi Setyawan Diana Putra, Masyarakat Damai Sejahtera Indonesia Pdt. Paulus Hartono, LDII Sukoharjo H. Dalono Abdur Rosyid, Keraton Kasunanan KGPH Dipokusumo, PCNU Sukoharjo Dr. Ali Riyadi, Majlis Habaib Solo Habib Muhammad Bin Yahya , Fornas Bhineka Solo Raya Abil Khoirudin , PHDI Ida Bagus Omang Suarnawa, FKUB Sukoharjo Dr. Zainul Abbas dan dari Pemuda Katolik Andreas Novi Dwi Arianto.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi mengatakan bahwa perbedaan cara pandang terhadap sesuatu tidak boleh menjadi dasar perilaku kekerasan.
“Kekerasan merupakan antitesis dari agama, akan tetapi seringkali agama menjadi penyulut munculnya kekerasan. Agama manapun pada dasarnya tidak menghendaki kekerasan, atau menuntun untuk berbuat kekerasan,” ucap Kombes.Pol. Ade Safri.
“Dalam upaya melindungi kebebasan beragama, polisi harus memegang teguh lima prinsip utama pemolisian demokratik, yaitu: rule of law, legitimasi, transparansi, akuntabilitas, dan tunduk kepada otoritas sipil,” ujarnya.
“Upaya lain yang dilakukan Polri di bidang kebebasan beragama adalah penegakan hukum, khususnya bila terjadi tindak pidana, berdasarkan KUHP dan KUHAP,” imbuh Kapolresta.
Lanjut Kapolresta bahwa untuk membangun komunikasi yang sensitif dan responsif, maka polisi dan masyarakat secara bersama sama perlu menggunakan pendekatan pemecahan masalah.
“Hal tersebut terdapat dalam Surat Al Kafirun yang mengajarkan kepada kaum mukmin untuk melakukan toleransi beragama. Sebagai umat muslim yang shaleh, kita dianjurkan untuk menghormati kepercayaan orang lain. Seperti halnya yang tertera dalam potongan terakhir surat Al Kafirun yang artinya “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku”, pungkas Kapolresta.