- by Admin
- 23 Januari 25
Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id,Surakarta- Masih nekat jualan Minuman Keras saat Bulan Ramadhan 1443 H/2022 M , seorang warga Kadipiro Banjarsari kota Surakarta inisial SM (55) diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH
mengatakan memang benar tadi malam Sabtu (09/4) sekira pukul 23.45 Wib Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta saat melaksanakan kegiatan patroli wilayah, mendapat aduan masyarakat melalui Call Center bahwasanya didalam rumah pelaku SM sering untuk transaksi jual minuman keras.
Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Sparta menuju lokasi dan melakukan penggeledahan ternyata memang benar didalam rumah pelaku SM, Tim Sparta berhasil menemukan barang bukti puluhan minuman jenis cium
“Dari rumah pelaku SM berhasil kita sita barang bukti 23 (dua puluh tiga) Botol Air mineral ukuran 1500 ml Berisi ciu dan 1 (satu) Botol Air mineral ukuran 600 ml Berisi ciu,” ungkap Kompol Dani.
Kasat Samapta menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku SM tersebut beserta barang bukti Mirasnya kita bawa ke Mako Polresta Surakarta dan selanjutnya dilakukan proses secara Tipiring.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ditempat terpisah menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (Pekat) meliputi : Miras, narkoba, judi dan praktek Prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.
“Kami harapkan kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti Miras, narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta Surakarta.