Biar perjalanan mudik kalian aman dan nyaman, tentu ada nya ketentuan untuk perjlanan dalam negeri yang sudah diatur melalui surat edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). dengan moda transportasi apapun tentu mari kita simak peraturan nya yuk!.
Prev:*Respon Cepat Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat, Polres Nganjuk Berhasil Mengamankan Puluhan Motor Balap Liar*Next:Polresta Surakarta Buka Pendaftaran Penerimaan Calon Anggota Polri
Related stories
-
Kapolri Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Perayaan HUT ke-79 TNI
Jakarta. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menghadiri doa bersama lintas agama dalam rangkaian perayaan HUT ke-79 […] Read More
-
Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama (BBU) Wujud Komitmen Kokohnya Sinergisitas TNI-Polri Selama Ini
TNI-Polri terus bersinergi dan solid dalam rangka menjawab tantangan tugas, mengawal seluruh kebijakan Pemerintah saat ini dan […] Read More
-
Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama (BBU) Wujud Komitmen Kokohnya Sinergisitas TNI-Polri Selama Ini
TNI-Polri terus bersinergi dan solid dalam rangka menjawab tantangan tugas, mengawal seluruh kebijakan Pemerintah saat ini dan […] Read More