BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara menemukan konten Video porno yang berisi penyimpangan seksual (gay) di internet. Video yang belakangan diketahui viral tersebut ditemukan oleh Tim Polres Banjarnegara saat melakukan patroli siber di dunia maya, Minggu (13/02).
Diketahui Video tersebut diunggah melalui twitter dengan nama akun @guajuliant pada Jumat (28/01) pukul 12.02 Wib. Video itu menampilkan cuplikan sepasang gay berdurasi 38 detik dengan narasi “Nyulik brondong pulang sekolah dulu buat melampiaskan kesangean fullnya join telegram ya not for free”.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menjelaskan unggahan video tersebut dibagi menjadi beberapa part (bagian) yaitu dari part 1 sampai part 7.
“Unggahan itu dibagi menjadi beberapa part dan disebarkan melalui media sosial twitter,” ungkapnya, Senin (14/2).
Atas Video Viral tersebut, Petugas Polres Banjarnegara langsung melakukan penyelidikan dan mendapati salah satu pelaku menggunakan seragam sekolah salah satu SMK di Kabupaten Banjarnegara. Namun saat dikonfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut.
Setelah diselidiki ternyata pelaku diketahui merupakan siswa di sebuah SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menyamarkan identitas dengan menggunakan pakaian seragam SMK.
Setelah diinterogasi petugas, pelaku V mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya. Sedangkan yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama J, warga Kabupaten Banjarnegara.
Dijelaskannya, adegan dalam Video tersebut dilakukan di atas sepeda motor di tengah persawahan.
“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adalah dirinya,” ungkap Kapolres.
Kepada petugas, tersangka mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022. Tapi aktivitas membuat viideo dilakukan sejak Bulan November 2021.
“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000,- dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” kata Kapolres.
Sementara Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengapresiasi ungkap kasus Polres Banjarnegara tersebut.
“Kejahatan pornografi merupakan tindak pidana yang diancam oleh undang-undang,” tegasnya.
Kabidhumas menambahkan, atas perbuatannya tersebut kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
“Para tersangka juga dijerat pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” paparnya.