- by Admin
- 25 Januari 25
Tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id,Surakarta-Masih ingatkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang penumpang BST kepada driver BST yang sempat viral di Media Sosial Instagram beberapa waktu lalu. Akhirnya pelaku tersebut berhasil ditangkap oleh Polsek Banjarsari Polresta Surakarta saat berasa di Terminal Tirtotadi Solo. Jumat (11/2).
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kapolsek Banjarsari Kompol Djoko Satrio,SH.MH mengatakan bahwa Polsek Banjarsari pada hari Kamis tanggal 10 Pebruari 2022 sekira jam 13.00 wib berada di Terminal Bus Tirtonadi Surakarta, telah dapat mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 07 Pebruari 2022 sekira jam 15.00 wib berada di dalam Bus BST di Halte Timuran, Banjarsari, Surakarta.
” Adapun korban dari penganiayaan tersebut adalah sopir bus BST atas nama Sumadi warga Mojolaban Sukoharjo,sedangkan pelaku dari penganiayaan adalah inisial BBB (51) warga Banjarsari Solo” ucap Kompol Djoko.
Kapolsek menjelaskan Korban yang berprofesi sebagai sopir BST saat itu menaikan penumpang yang merupakan pelaku penganiayaan di tempat halte di SMP Al Islam Serengan. Saat naik diketahui oleh korban, pelaku yang baru naik tersebut tidak menggunakan masker kemudian oleh korban, Pelaku diingatkan agar memakai masker namun yang terjadi pelaku marah dan langsung mendekat ke korban dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban yang pada waktu itu korban masih dalam posisi nyopir.
“Adapun pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menendang muka korban menggunakan kaki kiri sebanyak 1 ( satu ) kali dan memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 ( satu ) kali , adapun akibat penganiayaan tersebut korban hanya merasa kesakitan saja dan tidak ada yang luka sama sekali, setelah kejadian korban ke SPKT Polsek Banjarsari,untuk membuat Laporan Pengaduan,” jelasnya.
“Dengan adanya kejadian tersebut dan setelah pelaku berhasil diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Banjarsari dan dibawa ke Polsek Banjarsari, kemudian korban atau pelapor yang didampingi Atasannya bernama Bapak M. Riza ( Selaku SDM BST ) dan Bapak Ribut ( Kepala Operasional BST ) datang ke Polsek Banjarsari, dan disana dipertemukan dengan pelaku namun setelah ketemu antara korban dan pelaku telah mendapatkan hasil kesepakatan telah selesai dengan cara kekeluargaan,” imbuhnya.
“Dan selanjutnya korban mencabut laporannya kepada Kapolsek Banjarsari, dengan membuat surat Penyataan yang intinya Laporannya tidak di proses sampai proses pengadilan dan supaya laporannya selesai secara kekekuargaan di Polsek Banjarsari selain itu terlapor juga membuat Surat Pernyataan yang intinya terlapor merasa salah dan memohon maaf sedangkan korban telah memaafkan pelaku,” pungkas Kapolsek.