- by Admin
- 28 Maret 25
Polres Salatiga – Dalam rangka upaya memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid19, Polsek Sidomukti Polres Salatiga Polda Jateng melakukan patroli di Cafe “Maestro” Jl. Hasanudin Kel. Mangunsari Kec. Sidomukti Salatiga, Kamis (10/02/2022)
Penyebaran virus Omicron di wilayah Salatiga meningkat, Polsek Sidomukti yang dipimpin Ipda Budi Prihanto, SH melakukan patroli di Cafe “Maestro” tempat karaoke dan hiburan malam, menyampaikan pesan kamtibmas, himbauan patuhi protokol kesehatan kepada pegawai dan pengunjung Cafe, sosialisasikan bahwa Salatiga saat ini Level 1 sesuai surat Edaran Wali Kota Nomor : 443.1/361/505 tanggal 08 Pebruari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid19 Kota Salatiga, Cafe dapat beroperasi dengan Protokol kesehatan yang ketat jam operasional dari jam 18.00 Wib sampai dengan maksimal jam 00.00 Wib wajib dengan menggunakan Applikasi PeduliLindungi untuk melakukan scrinning terhadap semua pengunjung maupun pegawai, dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen), ungkapnya.
Salah seorang pegawai Cafe menyampaikan terimakasih atas himbauan Patuhi prokes, pesan kamtibmas maupun pemberitahuan PPKM level 1 di Salatiga, kami bisa memahami dan siap patuhi surat Edaran dari Walikota, ungkapnya.
Ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat, tingkatkan patroli dan sambang kewilayahan guna menjalin kemitraan dengan warga, Toga dan Tomas yang ada diwilayah, himbauan prokes agar terus disampaikan kepada masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19, tegas Kapolres.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )