
Blitar – Razia disiplin protokol kesehatan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Jalan TGP, Kota Blitar, Jumat (19/2/2021), menjaring 29 orang pelanggar.
Dari jumlah tersebut, 4 orang mendapatkan sanksi tipiring, 7 orang mendapatkan sanksi teguran tertulis, 15 orang mendapatkan sanksi teguran lisan, dan 3 orang mendapatkan sanksi hukuman sosial.
Razia yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh anggota Polres Blitar Kota, anggota Kodim 0808, anggota Yonif 511/DY, dan anggota Satpol PP Kota Blitar.
Razia tersebut merupakan bagian dari Operasi Yustisi Covid-19 Aman Nusa II yang merupakan tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19.*