
Blitar – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 Polsek Selopuro melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Perda Propinsi Jawa Timur no 2 dan Pergub no 53 Tahun 2020 tentang penerapan dan pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Selopuro Rabo (10/02/2021).
kapolsek Selopuro AKP.Eny mayasari s.sos. yang saat itu memimpin kegiatan mengatakan, “kami terus menghimbau kepada masyarakat agar selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi keramaian pada saat beraktifitas di luar rumah, dan dalam penegakan hukum kami memberikan sanksi berupa pengucapan Pancasila dan membersihkan tempat umum serta diberikan tegoran tertulis, “ungkap Kapolsek.
“Kegiatan seperti ini dilakukan dua kali dalam sehari yaitu siang dan malam serta rutin dilaksanakan setiap hari, apabila ada yang tetap membandel melanggar ketentuan tersebut walaupun sudah diperingatkan akan dilakukan tindakan tipiring, “tambah AKP. Eny mayasari s.sos.
semoga dengan kegiatan ini masyarakat Blitar dan selopuro pada khususnya sadar dengan selalu memakai masker dan budaya hidup bersihagar virus covid -19 ssgera sirna, pungkas kapolsek selopuro.(*)